Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Polisi Aceh Timur Dipecat karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 09/09/2016, 05:18 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Markas Besar Kepolisian RI memecat dengan tidak hormat satu personel Polres Aceh Timur Brigadir R karena indisipliner dan terlibat jaringan narkoba di wilayah itu.

Upara pemecatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto di halaman Mapolres Aceh Timur, Kamis (8/9/2016) sore.

Sejumlah pejabat Polres Aceh Timur mulai dari wakil kepala Polres, kapolsek, pengurus Bhayangkari dan personel Polri menyaksikan pemecatan tersebut.

Kapolres menyebutkan, pemecatan Brigadir R sesuai dengan Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 huruf a, Pasal 15 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Peristiwa seperti ini sangat disayangkan. Namun demi organisasi yang kami cintai ini, maka upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini pun dilaksanakan, setelah sebelumnya Brigadir R mengikuti sidang komite etik Polri,” jelas Kapolres.

Tindakan tegas itu, sambung Kapolres, sebagai komitmen Polri untuk membersihkan personel dari pengaruh narkoba.

”Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional bahkan melanggar hukum,” terangnya.

Khusus untuk anggota Bhayangkari, dia meminta agar mendukung suami disiplin dan taat hukum. Sehingga, suami bisa menjalankan tugas dengan profesional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com