Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Polisi Dipecat Karena Lari dari Tugas dan Masalah Perempuan

Kompas.com - 01/01/2016, 14:04 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Maluku Utara memecat 10 anggotanya selama tahun 2015. Sepuluh polisi yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut karena lari tugas dan masalah perempuan.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Drs Zulkarnain, Kamis (31/12/2015), mengatakan tren pelanggaran yang dilakukan anggota polisi di tahun 2015 meningkat dibanding tahun 2014.

Pidana umum, misalnya, dari 6 kasus di tahun 2014 menjadi 7 kasus di 2015. Pelanggaran disiplin, dari 87 kasus menjadi 96 kasus pada 2015. Kemudian kode etik, dari 24 kasus menjadi 30 kasus.

Kapolda menjelaskan, dari total 96 kasus yang ditangani selama 2015, 70 personel di antaranya sudah dengan putusan. Sebanyak 21 teguran, 55 personel ditempatkan pada tempat khusus, 29 personel ditunda kenaikan gaji, dan 20 personel ditunda kenaikan pangkatnya, 27 personel dimutasi bersifat demosi dan 27 personel ditunda pendidikannya.

“Sedangkan komisi kode etik kepolisian dari 30 kasus, 8 personel minta maaf kepada Polri dan dipindahtugaskan, 2 personel direkomendasikan PTDH-nya, 10 kasus dalam proses banding dan 10 kasus sudah diterbitkan PTDH (Pembberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata kapolda.

Menurut Kapolda, mereka yang dipecat adalah kebanyakan kasus lari tugas dan masalah perempuan. Sedangkan anggota polisi yang berkasus narkoba, sebagian di antaranya sementara ini menjalani pidana umum di pengadilan.

Kapolda menegaskan, pemecatan personel merupakan komitmen Polri dalam penegakan hukum.

“Kalau terbukti salah melakukan pelanggaran harus ditindak,” kata Kapolda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com