Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Bocah Yatim, Perwira Polisi Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/06/2016, 17:34 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual belum diterapkan sempurna.

Di Pasuruan, Jawa Timur, oknum polisi yang mencabuli bocah tujuh tahun divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Oknum polisi itu bernama Zainal Arifin, berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di Pusdik Gasum Brimob Polda Jatim, Porong, Sidoarjo.

Pria asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, itu terbukti mencabuli KM (7), bocah yatim asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pencabulan itu dilakukan pada 28 November 2015 lalu.

Kasus itu mencuat saat keluarga korban melaporkan kejadian itu pada 12 Desember 2015 ke Polres Pasuruan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zainal Arifin dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda itu tidak bisa dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan," kata hakim ketua dalam persidangan itu, I Gede Karang Anggayasa, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/6/2016).

Namun begitu, keputusan hakim itu masih belum inkracht. Sebab, terdakwa memilih akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

"Mengajukan banding," kata terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim.

Pernyataan terdakwa itu dikuatkan oleh kuasa hukumnya, I Made Japi Kartika. Menurut Japi, hukuman itu terlalu berat karena terdakwa selama ini sopan selama berada di hadapan majelis hakim.

"Saya tidak begitu puas karena majelis hakim tidak memberikan keringanan," katanya.

Diketahui, vonis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com