Selain dihukum penjara, Bripka Zeth juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider hukuman penjara enam bulan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (14/3/2016), dipimpin Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, didampingi hakim anggota, Andy Viyata dan Theodora Usfunan. Adapun Zeth didampingi kuasa hukum, Fransisco Fernando Bessi.
Vonis hakim itu sama persis dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Omar Dhani dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (23/2/2016) lalu.
Terkait putusan itu, kuasa hukum Zeth Andreas Blegur, Fransico Besie, mengaku, pihaknya masih pikir-pikir dan berkonsultasi dengan terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.
Untuk diketahui, pencabulan oleh Zeth terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 di rumahnya di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu terjadi pada pukul 14.00 Wita saat anaknya tidur siang di kamar belakang. Setelah kejadian itu, Zeth melakukan perbuatannya berulang kali. Sang anak pun mengadukan perbuatan ayahnya kepada temannya, dan melapor ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.