Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Oknum Polisi Tidak Ditahan

Kompas.com - 12/01/2016, 18:50 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Bripka Zeth Andreas Blegur (39), anggota Polres Kupang Kota, NTT, yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya, sampai saat ini belum ditahan.

Perlakuan terhadap Zeth yang diistimewakan itu membuat istrinya, Natalia Da Rosa (36), kecewa dan meminta pengadilan agar segera menahan pria itu.

Menurut Natalia, seharusnya pengadilan merespons kasus ini dengan memerintahkan penahanan Zeth. Terlebih lagi, Zeth menjadi terdakwa kasus pelecehan seks anak di bawah umur.

“Kenapa dia (Zeth) harus diperlakukan istimewa? Sebentar saya akan bertemu dengan pihak pengadilan untuk segera menahan dia,” kata Natalia kepada Kompas.com, PN Kelas I Kupang, Selasa (12/1/2016).

Natalia berharap kasus yang menimpa anaknya itu diproses sampai tuntas dan Zeth diberi hukuman seberat-beratnya.

Terkait masalah ini, juru bicara Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, Jimmy Tanjung Utama, kepada sejumlah wartawan mengatakan, terdakwa tidak ditahan karena berbagai pertimbangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

Menurut Tanjung, keputusan untuk menahan seorang terdakwa merupakan wewenang hakim.

Jika hakim melihat ada kemungkinan terdakwa melarikan diri atau mengancam keselamatan saksi maka penahanan sangat dimungkinkan.

“Terdakwa (Zeth) sebelumnya divonis penjara selama enam bulan sejak 23 Juni 2015 karena menganiaya istrinya (kekerasan dalam rumah tangga). Terdakwa keluar penjara awal Januari ini," kata Jimmy.

"Pada Desember 2015 lalu berkas perkara pencabulan ini dilimpahkan ke pengadilan saat terdakwa masih menjalani hukuman, dan untuk penahanan terhadap terdakwa dalam kasus pencabulan semuanya tergantung majelis hakim,” kata Jimmy.

Sidang kedua kasus ini berlangsung pada Selasa siang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Proses sidang berlangsung tertutup sehingga pengunjung dan wartawan harus puas menonton di luar sidang melalui jendela kaca depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com