Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Ditahan di Rutan

Kompas.com - 20/01/2016, 02:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Bripka Zeth Andreas Blegur (39), anggota Polres Kupang Kota, NTT, yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya, akhirnya resmi ditahan di dalam sel Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang, Selasa (19/1/2016).

Zeth ditahan setelah bebas berkeliaran meski telah menjalani dua sidang dalam kasus pemerkosaan itu.

Ketua majelis hakim, Ida Ayu, langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Zeth, beberapa saat setelah sidang usai.

(Baca: Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Oknum Polisi Tidak Ditahan)

"Karena terdakwa telah menjalani masa tahanan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, sudah selesai, maka saya perintahkan jaksa untuk segera menahan terdakwa," kata Ida Ayu.

Usai mendengarkan keputusan majelis hakim, Zeth kemudian digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Kupang dan sejumlah petugas Kepolisian Resor Kupang Kota menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kupang.

Terkait hal itu, kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri Kupang.

(Baca: Cabuli Anak Kandung, Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara)

Menurut Fransisco, kliennya tidak mungkin akan melarikan diri. Karena sudah empat kali sidang, Zeth selalu hadir tepat waktu, bahkan lebih awal dari yang diminta hakim.

Bukan itu saja, dia melanjutkan bahwa terdakwa tidak mungkin mengulangi perbuatannya karena tidak pernah melakukan itu.

"Korban saja mengaku dalam sidang kalau bukan terdakwa pelakunya. Mana mungkin terdakwa melakukannya lagi," pungkasnya.

(Baca: Ibu Ikut Acara Keagamaan di Luar Kota, Ayah Perkosa Putrinya)

Kekecewaan sang istri

Awalnya, Bripka Zeth Andreas Blegur (39), anggota Polres Kupang Kota, NTT, yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya, sampai saat ini belum ditahan.

Perlakuan terhadap Zeth, yang diistimewakan, membuat istrinya, Natalia Da Rosa (36), kecewa dan meminta agar pengadilan segera menahan pria itu.

Menurut Natalia, seharusnya pengadilan merespons kasus ini dengan memerintahkan penahanan Zeth. Terlebih lagi, Zeth menjadi terdakwa kasus pelecehan seks anak di bawah umur.

"Kenapa dia (Zeth) harus diperlakukan istimewa? Sebentar saya akan bertemu dengan pihak pengadilan untuk segera menahan dia," kata Natalia kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Selasa (12/1/2016).

Natalia berharap, kasus yang menimpa anaknya itu diproses sampai tuntas, dan Zeth diberi hukuman seberat-beratnya. (K57-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com