Polisi Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Ditahan di Rutan
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Kompas.com - 20/01/2016, 02:40 WIB
Bripka Zeth Andreas Blegur (39) dituntut hukuman penjara 15 tahun karena memerkosa anaknya saat sang istri sedang ke luar kota untuk mengikuti kegiatan keagamaan. Namun, selama proses persidangan, dia tidak pernah ditahan.