Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Ketapang, Ispriyanto melalui wakilnya, Widodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2016).
Menurut Widodo, pemberlakuan larangan itu dilakukan sejak Senin (7/3/2016) jam 09.00 WIB.
"Kalau mereka memaksa naik LCT, sopir dan kernet harus turun dari LCT dan naik KMP saja. LCT hanya untuk kendaraan dan barang,” jelas Widodo.
Menurut dia, pemberlakuan pelarangan penumpang untuk naik LCT tidak diketahui sampai kapan. Bisa saja sementara atau untuk selamanya. Sebab, kebijakan itu datang dari pusat, sedangkan syahbandar hanyalah pelaksana di lapangan.
”Belum tahu sampai kapan. Kita tunggu instruksi dari Kemenhub RI,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.