Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Modal Nikah, Pemuda Rampas Uang Siswa SMA

Kompas.com - 19/01/2016, 14:48 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Pernikahan yang direncanakan oleh Zunaidi alias Juned (26) batal lantaran dirinya ditahan di Mapolres Magelang Kota. Pria asal Desa Keplekan itu ditangkap setelah melakukan perampasan terhadap tiga pelajar akhir pekan lalu.

Di sela pemeriksaan, Juned mengaku merampas benda-benda berharga milik tiga pelajar SMA di pinggir jalan depan SD Potrobangsan 3 Kota Magelang karena tidak cukup uang untuk modal menikah.

Menurut rencana, dia dan calon istrinya akan melangsungkan pernikahan pada 30 Januari 2016. Juned mengaku, penghasilannya sebagai pegawai bengkel tidak mencukupi untuk biaya pernikahan yang besar.

"Saya kerja di bengkel kecil, gaji sedikit, sedangkan butuh biaya untuk nikah. Saya menyesal,” ungkap Juned setelah menjalani pemeriksaan polisi di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2016).

Pria bertato itu mengaku baru pertama kali melakukan aksi perampasan dan belum pernah terlibat tindak kriminal.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani membenarkan kejadian tersebut.

Juned melakukan aksi perampasan bersama rekannya, Nauval Asfindra Privian (22). Adapun tiga korban bernama Dita Riani (16), Cahya Sony (16), dan Elsa Surfas (16).

Esti menerangkan, pada sore itu, tiga remaja pulang dari sekolahnya dan berteduh di bawah pohon karena hujan sedang turun. Tidak berselang lama, datang empat orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.

Dua orang langsung pergi, sedangkan dua orang lagi, yaitu Juned dan Naufal, datang menghampiri mereka bertiga. Keduanya langsung meminta uang pada korban sambil menodongkan sebilah pisau.

Karena ketakutan, lanjut Esti, korban langsung menyerahkan tiga ponsel, satu helm, dan uang tunai Rp 40.000 kepada pelaku.

"Setelah mendapat barang yang diminta, tersangka langsung kabur dengan sepeda motornya," tambahnya.

Ketiganya menderita kerugian hingga Rp 3,7 juta. Para korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pada hari itu juga, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil membekuk keduanya di rumah masing-masing sepekan kemudian.

"Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa 3 ponsel, 1 helm, uang tunai, obeng, dan senjata tajam jenis pisau. Mereka belum sempat menjual barang rampasannya itu," ungkap Esti.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com