Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah di Pengadilan Tinggi, Walhi Siapkan Memori Kasasi Semen Rembang

Kompas.com - 17/12/2015, 20:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berencana mengajukan memori kasasi terkait kegagalan menggugat izin lingkungan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Dalam putusan pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena telah melebihi batas waktu alias kadaluarsa.

Dalam proses banding di pengadilan tinggi, gugatan Walhi ini juga mengalami nasib yang sama.

“Putusannya di pengadilan tinggi menguatkan putusan sebelumnya,” kata kuasa hukum warga yang juga manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Sathayaprabu di Semarang, Kamis (17/12/2015).

Menurut Muhnur, pihaknya saat ini tengah menyiapkan memori kasasi sebagai bahan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Walhi juga telah mendapatkan sejumlah temuan terbaru terkait gugatan yang telah diajukan tersebut.

“Kami sudah dapat temuan baru dan jadi syarat mengajukan kasasi. Salah satunya masih bermasalahnya lahan pengganti di Kabupaten Kendal,” lanjut Muhnur.

Lahan yang dinilai masih bermasalah tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu bukti tidak tuntasnya proses tukar guling.

Tanah yang diklaim sebagai pengganti di Kendal juga masih digunakan warga untuk bercocok tanam.

“Tanah pengganti di Kendal itu masih ditanami oleh warga,” tambah dia.

Di pengadilan tingkat pertama, hakim menerima seluruh eksepsi tergugat Gubenur Jawa Tengah dan tergugat II PT Semen Indonesia.

Sementara gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hakim beralasan, gugatan kadaluarsa karena diajukan melebih waktu 90 hari sejak SK Gubernur Jawa Tengah terbit pada 7 Juni 2012, serta telah disosialisasikan kepada warga Rembang.

Hakim meyakini tergugat telah melakukan kewajibannya dengan melakukan azas keterbukaan publik.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya daftar kehadiran perangkat desa, RT/RW, pecinta lingkungan sebagaimana dalam bukti di persidangan.

Hakim juga menolak permohonan a quo untuk menghentikan pendirian pabrik semen karena alasan tidak beralasan hukum.

Alhasil, hakim tetap mengizinkan PT Semen Indonesia beroperasi dan mengembangkan bisnisnya di Kabupaten Rembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com