Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Putusan PTUN Semarang Sempurna"

Kompas.com - 18/11/2015, 12:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan izin pertambangan pabrik semen.

Putusan hakim dinilai bisa memberikan aura positif untuk penjagaan alam Indonesia. “Putusan ini adalah putusan sempurna, bisa sebagai upaya perlindungan yang sempurna,” ujar Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Sathayaprabu, Rabu (18/11/2015).

Walhi berpendapat, putusan hakim bisa dipakai oleh hakim lain ketika menangani sengketa kawasan karst.

Putusan itu juga bisa dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk memperhatikan aspek tata ruang. Jangan sampai, bentang alam Indonesia yang sudah dilindungi diubah seenaknya.

Melalui putusan sidang itu, bentangan alam karst di Sukolilo juga bertambah, dari semula 180 hektare menjadi 1.800 hektare yang terbentang di Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

“Pemerintah punya itikad baik, pemerintah harus merubah data perluasan karst dalam tata ruang yang sesuai hukum,” kata dia.

“Kami goal-nya ingin ada perubahan presisi dari SK Menteri ESDM soal luasan kawasan karst. Keputusan kemarin, karst tidak hanya di kawasan Sukolilo tapi sudah di dua kecamatan lain,” ujar pria satu anak ini.

Walhi berharap kepada Pemerintah untuk bisa memberikan arah baru bagi upaya melindungi karst. Sebab, tidak saja aura kehidupan yang terjaga, melainkan segala seisinya termasuk flora dan fauna.

Atas hal itulah, aturan terkait perlindungan kawasan karst harus ada di tingkatan masyarakat Pemerintahan Jawa Tengah, tidak hanya di kabupaten. “Perlindungan harus dari provinsi. Pertama, soal perubahan tata ruang dan harus ada Perda perlindungan kawasan karst,” ujar dia.

“Sekali lagi, putusan ini bukan hanya kabar baik, putusan ini menginspirasi putusan lain. Ini jadi pintu masuk pemerintah melindungi kawasan karst,” tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Semarang yang dipimpin hakim Adhi Budhi Sulistyo bersepakat zin pertambangan pabrik semen yang dikeluarkan Bupati Pati untuk PT Sahabat Mulia Saksi (SMS) dinyatakan batal demi hukum.

Hakim menilai izin bernomor 660.1/4767 Tahun 2014 tersebut bertentangan dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati dan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com