Perbub tersebut berisi larangan bagi para pelajar untuk merokok serta larangan bagi warung, toko, minimarket serta supermarket menjual rokok kepada pelajar dan anak di bawah umur. Larangan juga termasuk bagi orangtua yang menyuruh anaknya membelikan rokok
"Sudah ditandatangani dan tinggal diberlakukan bulan depan, 1 Oktober," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi usai shalat Idul Adha di Purwakarta, Kamis (24/9/2015).
Dalam perbup tersebut, dia menerapkan sanksi berat bagi setiap pelajar yang kedapatan merokok, begitu pula kepada pemilik warung dan usaha yang kedapatan menjual rokok kepada pelajar dan anak di bawah umur.
"Hukumannya bagi pelajar atau anak di bawah umur merokok tidak akan naik kelas dan tidak akan diberikan pelayanan kesehatan sedangkan bagi yang menjual kepada anak-anak atau pelajar, usahanya akan ditutup," ujar Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.