Menurut informasi yang dihimpun, kebakaran di daerah Rasau Jaya itu terjadi setiap tahun. Angin yang berembus ke arah Pontianak membuat kota tersebut diselimuti asap.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan, pihaknya akan menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran. Saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang sebagai saksi.
Di samping itu juga, penyidik Polresta Pontianak telah melakukan olah tempat kejadian perkara ulang. Hasilnya, polisi menemukan adanya dugaan bahwa ada unsur kesengajaan dan pembiaran terhadap kobaran api.
"Memang betul, dugaan adanya unsur kesengajaan serta pembiaran," ujar Tubagus.
Pada kesempatan itu, Tubagus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran. Hal ini dapat mengganggu arus lalu lintas penerbangan, serta berdampak pada kesehatan masyarakat.
"Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat tindak pidana Pasal 69 huruf H Pasal 108 UU 32 Tahun 2009, yaitu larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ancaman pidana 3 tahun sampai dengan 10 tahun penjara,” katanya.