"Nilai barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini mencapai Rp 26 miliar lebih. Barang bukti ini dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Jaya Kusuma, Denpasar, Selasa (9/12/2014).
Jaya mengaku memilih hari ini, --yang bertepatan dengan hari antikorupsi, untuk memastikan barang bukti tersebut aman di tangan kejaksaan dan tidak dihilangkan atau dijual. Hal ini juga untuk menghindari upaya penyimpangan dari pegawai kejaksaan.
"Memilih hari ini untuk pemusnahan karena barang bukti yang terkumpul setahun ini berpotensi bisa hilang, bisa dijual oleh rekan-rekan kami. Maka berkaitan dengan Hari Antikorupsi, pada momen inilah penyimpangan kita tiadakan," tegas dia.
Kajari juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan ini terdiri dari 316 perkara Tindak Pidana yang sudah diputus dari November 2013 hingga November 2014, yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika berjumlah 282 perkara.
Empat perkara tindak pidana umum berupa DVD Porno, merek dan lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan. Serta 30 perkara tindak pidana ringan atau tipiring berupa minuman keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.