Kelimanya yakni, AL, MS HR, RH, dan pemilik kapal SM ditangkap tim patroli polisi di wilayah perairan Takat Mas Situbondo pada 12 Juni lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
"Mereka menyemprotkan potasium ke dasar laut yang berpotensi merusak biota laut," kata Kasubbid Penmas, Polda Jatim, AKBP Bambang Cahyo Bawono, Jumat (27/6/2014).
Pelaku, lanjut Bambang, juga menggunakan alat kompresor, agar menyelam lebih dalam, dan lebih lama bertahan dalam air lebih lama.
"Akibatnya penangkapan ikan tidak selektif, banyak ikan kecil ditangkap, dan merusak terumbu karang," ujarnya.
Bambang mengatakan, cara menangkap seperti ini merugikan negara karena biaya pemulihan kerusakan biota laut yang tidak ternilai dan memerlukan waktu sangat lama. Hal ini berdampak pada produktivitas sumber daya ikan yang merugikan nelayan lainnya.
Dalam penangkapan itu, selain mengamankan kapal nelayan dan sejumlah peralatannya, polisi juga mengamankan 495 ekor ikan hias air laut beragam jenis, yang sudah dibungkus dengan plastik, dan siap jual ke pengepul.
"Harganya beragam, bisa Rp 300.000/ekor," tambahnya.
Kelima nelayan tersebut kini diperiksa intensif di Mapolda Jatim, dan terancam hukuman lima tahun penjara, karena dinilai melanggar pasal 84, 85, dan 86 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.