Kata Risma, selama ini tidak ada surat-surat yang menyebut nama seseorang yang terlibat. "Kalau tidak percaya, silakan diperiksa sendiri surat-suratnya, apakah ada penyebutan nama-nama personal," kata wali kota yang diusung PDI-P ini saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/5/2014) sore.
Jika pelapor berpatokan pada laporan media, Risma berani menjamin tidak pernah menyebut nama seseorang. "Silakan dicek, wong saya juga punya rekamannya kok," jelas Risma.
Risma yakin, apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan, karena yang dilakukannya demi kebaikan warga kota Surabaya, dan demi kesejahteraan satwa di KBS.
Sebelumnya, Risma digugat perdata Rp 500 miliar oleh Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia, Rahmat Shah, karena namanya dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi KBS.
Risma juga dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Gugatan kepada wali kota perempuan pertama Surabaya itu karena KPK melalui surat nomor R-1083/40-43/03/2014, menyatakan tidak menemukan unsur korupsi dalam kasus KBS yang dilaporkan Risma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.