Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kecurangan, Komisioner KPU Kota Tual Dilaporkan ke DKPP

Kompas.com - 02/05/2014, 22:28 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku melaporkan lima komisioner KPU Kota Tual ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI terkait adanya pelanggaran hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di Kota Tual.

Langkah Bawaslu itu dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran berupa pergeseran angka-angka perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif (Caleg) saat digelar penghitungan ulang hasil Pileg Kota Tual di kantor KPU Maluku oleh tim kecil.

“Kami sudah merekomendasikan kasus pelanggaran KPU Kota Tual ke Sentra Gakkumdu, untuk diproses secara pidana. Selain itu, kami juga mengadukan mereka ke DKPP untuk diproses terkait pelanggaran etika,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Lusia Peilouw kepada wartawan di kantor KPU Maluku, Jumat (2/5/2014) malam.

Lusia mengungkapkan, saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Maluku di Hotel Aston 24 April lalu, ditemukan pelanggaran saat pembacaan dokumen hasil Pileg dari kotak suara KPU Kota Tual. Terjadi selisih angka perolehan suara yang sangat besar.

Menurut Lusia, saat rekapitulasi, total surat suara sah yang mencoblos sebanyak 31.000 lebih, sedangkan surat suara tidak sah 800 lebih. Namun nyatanya surat suara sah dan tidak sah yang tertera dalam dokumen hasil pleno Kota Tual hanya berjumlah 27.000.

“Seharusnya jumlah itu lebih besar dari angka tersebut. Saat masalah ini terungkap di Natsepa, sudah ditangani oleh pihak kejaksaan dan kepolisian,” ungkapnya.

Setelah temuan pelanggaran tersebut, kata Lusia, KPU Maluku kemudian membentuk tim kecil untuk membedah dan menghitung ulang hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Kota Tual. Salah satunya adalah dengan meneliti berita acara formulir DA1 tingkat PPK. Hasilnya, terdapat perubahan antara formulir DA1 dan D1 tingkat PPS.

“Jadi setelah dibedah oleh tim kecil ternyata ada pelanggaran berupa pergeseran angka-angka di antara caleg dalam satu parpol. Jadi di D1 lain dan yang terinput ke DA1 lain, artinya data PPK berbeda dengan data PPS," ungkapnya.

Menurut Lusia, atas sejumlah pelanggaran tersebut, Bawaslu Maluku kemudian melakukan kajian. Dan hasilnya mengeluarkan dua rekomendasi, yakni melaporkan KPU Kota Tual ke DKPP RI di Jakarta terkait pelanggaran etika dan Sentra Gakkumdu terkait pelanggaran pidana.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tim Baswaslu, penyidik kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Maluku sudah memeriksa Ketua KPU Kota Tual Husein Renwaren dan seorang anggotanya Hamra Renleew, terkait diinapkannya kotak suara berisi dukumen hasil pileg Kota Tual selama dua hari di salah satu hotel di Ambon tanpa sepengetahuan KPU Maluku dan Panwaslu Kota Tual. Pemeriksaan juga dilakukan terkait adanya kecurangan yang terungkap dalam rekapitulasi suara di KPU Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com