Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Kota Tual Diperiksa Terkait Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 29/04/2014, 21:05 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku memeriksa Ketua KPU Kota Tual dan satu komisioner lainnya dalam perkara kasus pelanggaran pemilu legislatif (pileg) karena diduga terlibat kecurangan dan pelanggaran prosedur pada pileg 9 April lalu.

Dua Komisioner KPU Kota Tual itu diperiksa oleh tim gabungan dari Bawaslu, penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Maluku.

“Kedua komisioner KPU Kota Tual telah diperiksa Senin malam kemarin. Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran pemilu yakni mengubah dokumen rekapitulasi hasil Pileg di daerah tersebut, sesuai Pasal 287 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu,” ungkap Komisioner Bawaslu Maluku Lusia Peilouw kepada wartawan, Selasa (29/4/2014).

Selain itu, pemeriksaan keduanya juga terkait diinapkannya kotak suara hasil pleno di sebuah kamar hotel di Ambon selama dua hari oleh komisioner KPU Kota Tual, serta pergeseran kotak suara tanpa sepengetahuan Panwaslu setempat.

Menurut Lusia, pemeriksaan dilakukan karena saat rekapitulasi hasil Pileg yang disampaikan KPU Kota Tual dalam rapat pleno di KPU Maluku pada Minggu (27/4) ditemukan sejumlah pergeseran angka, baik milik caleg maupun partai politik (Parpol) peserta pemilu.

“Karena itu kami meminta klarifikasi kepada komisioner KPU Kota Tual, karena telah terjadi pergeseran angka-angka hasil pileg, yang diduga dilakukan anggota KPU. Siapa yang melakukan itu menjadi materi pemeriksaan yang tidak bisa kita buka,” katanya.

Lusia menyatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran, komisioner KPU Kota Tual terancam pidana penjara 1 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 12 juta, berdasarkan Pasal 287 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

Sedangkan pelanggaran etika akan terungkap setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan Sentra Gakkumdu itu. Pelanggaran etika akan ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Komisioner Bawaslu Maluku Fadli Silawane menyatakan, pihaknya belum bisa membuka hasil pemeriksaan terhadap dua komisioner KPU Kota Tual tersebut karena tim Sentra Gakkumdu masih mengkaji hasilnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com