Mereka tertangkap, Minggu (23/3/2014), di masing-masing rumahnya. Menurut Kapolres Kendal, AKBP Haryo Sugihhartono, kawanan pencuri sepeda motor tersebut sudah beberapa kali mencuri sepeda motor.
Ada 7 sepeda motor yang diamankan dari tangan mereka. Dalam aksinya, kawanan tersebut selalu berganti-ganti pasangan.
“Keempat tersangka merupakan kawanan spesialis pencuri sepeda motor. Meskipun masih di bawah umur, tapi mereka telah melakukan beberapa kali aksi pencurian,” kata Haryo, Kamis (27/3/2014).
Haryo pun mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa menghubungi Polres Kendal dengan membawa surat kepemilikan motor yang sah.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polres Kendal dengan membawa BPKB atau surat kepemilikan kendaraan yang sah,” jelas Haryo.
Keempat pencuri sepeda motor ini bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara itu, salah satu tersangka, T mengatakan, sepeda motor hasil curian tidak dijual melainkan dipakai sendiri.
T mengaku, sebenarnya dirinya pernah ketahuan dan tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Namun, karena ia masih anak-anak, Taufan tidak diserahkan ke polisi oleh pemilik sepeda motor.
“Saya mencuri sepeda motor, karena ingin memilikinya. Sebab, orang tua saya tidak bisa membelikan saya sepeda motor,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.