Dalam penggerebekan itu, petugas BPOM menyita barang bukti dengan total 11.310 kantong plastik boraks dan 84 karung bahan baku boraks pentahidrat dengan berat masing-masing 25 kilogram senilai total Rp 155 juta lebih.
"Dalam penggerebekan itu, diamankan pemilik boraks ilegal alias tanpa izin edar, yaitu AR, warga Pasuruan," kata Kepala Balai BPOM Surabaya, Endang Pudjiwati, di kantornya, Rabu (26/3/2014).
Menurut Endang, polisi masih mendalami asal muasal barang ilegal tersebut, karena tersangka AR mengaku mendapatkannya dari seorang sales.
"Penggerebekan ini adalah hasil penelusuran dari temuan kami di pasar Surabaya akhir tahun lalu, boraks dengan merek itu beredar bebas di pasaran," ujarnya.
Boraks biasa dipakai untuk bahan campuran pengawet makanan. Bahan borakz sangat berbahaya bagi tubuh. Kata Endang, kika boraks termakan dalam kadar tertentu, dapat menimbulkan sejumlah efek samping di antaranya gangguan pada sistem saraf, ginjal, hati, dan kulit, gejala pendarahan di lambung dan gangguan stimulasi, komplikasi pada otak dan hati, bahkan menyebabkan kematian.
Barang bukti puluhan karung dan ratusan kantong plastik tersebut akan dijadikan barang bukti di kepolisian. Tersangka akan jerat Pasal 136 huruf (b) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.