"Tanggal 1 Februari akan dimulai. Tapi hari pertama mungkin tidak akan langsung didenda. Hari pertama orang yang melanggar akan ditegur dan diberikan flyer yang tulisannya 'Anda telah melanggar'," kata Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung, ketika ditemui di kantornya, Senin (27/1/2014).
Selama satu minggu ini, Ridwan melanjutkan, Pemkot Bandung terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat dan pedagang di tujuh titik terlarang untuk bertransaksi.
Ketujuh kawasan tersebut adalah Alun-alun Bandung, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Merdeka. "Selama seminggu ini akan ada sosialisasi terkait denda maksimal 1 juta rupiah. Tahap pertama dicoba di empat titik yaitu di Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Alun-alun, dan Jalan Merdeka," jelasnya.
Ridwan menambahkan, sambil sosialisasi berjalan, Pemkot Bandung bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya akan membahas teknis pemberian dan pembebanan denda kepada pelanggar.
"Secara resmi kita lakukan komunikasi dahulu kemudian solusi relokasi dan ketertibannya. Teknisnya apakah nanti diberikan resi, menahan KTP sampai dibayar atau gimana, itu akan di cek dalam seminggu," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.