Seperti diketahui, tindakan itu sempat mengakibatkan pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tak bisa mendarat dan terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Jika saat itu bahan bakar kendaraan pesawat terbatas, maka pesawat itu bisa saja jatuh sebelum mencapai bandara. Puluhan orang pun akan kehilangan nyawa sia-sia karena tindakan otoriter itu.
"Jadi tindakan ini saya rasa sangat berbahaya sekali. Untunglah bensin pesawat masih banyak," kata Laurens saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2013) malam.
Padahal menurutnya, dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 telah diatur standar tentang operasional dan pengamanan bandara. Siapa pun seharusnya tidak boleh menembus operasional yang ada di bandara.
"Siapa pun, mau dia Bupati atau bahkan presiden, tidak boleh seperti itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Marianus sempat memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, untuk memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013).
Perintah tersebut karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.