"Pihak yang diduga provokator ada proses hukum yang dilakukan. Karena, tindakan mereka mengakibatkan kerusakan terhadap fasilitas negara dan penganiayaan (terhadap petugas)," kata Amir saat dijumpai di kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).
Amir mengungkapkan, guna mengusut kasus kerusuhan, pihak Lapas Palopo telah bekerja sama dengan Polda Sulselbar. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan oleh petugas.
Pihak lapas sendiri, lanjut Amir, belum dapat mengetahui sanksi apa yang nantinya akan dijatuhkan kepada pihak yang diduga menjadi provokator. "Tentunya tergantung hasil penyelidikan projusticia yang dilakukan. Apakah klasifikasinya penganiayaan berat atau ringan," katanya.
Sementara itu, Amir memastikan, Lapas Palopo tidak dalam kondisi over capacity. Ia pun membantah, penyebab kerusuhan di Lapas Palopo sama dengan kejadian serupa di sejumlah lapas sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kerusuhan di Lapas Kelas II Palopo, Sabtu (14/12/2013) sekitar pukul 10.15 WITA. Narapidana mengamuk dan membakar lapas. Belum diketahui pasti penyebab pasti kericuhan itu. Saat kericuhan, narapidana mengamuk dan melempari petugas Lapas Kelas II Palopo dengan batu. Kerusuhan bisa diredam sekitar pukul 13.30 WITA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.