"Korban diwajibkan melayani setiap tamu yang datang dengan mengenakan pakaian minim agar memikat tamu," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Derry Agung Wijaya dalam keterangan persnya, Jumat (20/9/2013).
Setiap melayani tamu, korban mendapatkan uang sekitar Rp 100.000 hingga Rp 300.000 sesuai dengan kesepakatan tamu. "Uang hasil melayani tamu itu, wajib disetorkan pada NI alias bunda alias mami yang mempekerjakan korban," ujarnya.
Kemudian tambahnya, uang tersebut dibagikan setiap sebulan sampai tiga bulan setelah dipotong biaya sewa, makan, dan kebutuhan sehari-hari korban. Atas tindakannya tersebut tersangka NI kini mendekam di tahanan Polresta Bandar Lampung. NI akan dijerat Pasal 2, 11 dan 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.