Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Malang Musnahkan 28.938 Surat Suara

Kompas.com - 28/08/2013, 13:13 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 28.938 surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, oleh KPU Kabupaten Malang, disaksikan kepolisian, Panwas dan seluruh tim sukses dari seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim.

Pemusnahan dilakukan di depan kantor KPU Kabupaten Malang, Rabu (28/8/2013), disaksikan Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

"Dilakukan pemusnahan setelah dilakukan sortir dan proses pemusnahan akan disaksikan oleh pihak kepolisian, Panwas, dan seluruh tim sukses pasangan calon," kata Ketua KPU Kabupaten Malang, Abdul Holik.

Adapun ciri-ciri surat suara rusak, karena terkepotong saat dipercetakan, ada yang berlubang. "Bahkan ada yang seperti sudah tercoblos. Itu terjadi dari tidak hanya satu calon. Tapi secara acak," katanya.

Untuk surata suara yang dikirim ke KPU Kabupaten Malang, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.965.483. Adapun pemilih tambahan sebanyak 49.137. "Kekurangannya sebanyak 35.001 surat suara. Saat ini, kekurangan surat suara sudah mencukupi," katanya.

Adapun hari ini, distribusi tinggal distribusi dari kecamatan ke tingkat desa. "Pendistribusian surat suarat itu, akan dikawal oleh pihak kepolisian. Tidak berani bertindak sendiri," katanya.

Dari itu, Holik menamahkan, kepada seluruh warga untuk berpartisipasi datang ke TPS untuk memilih pemimpin. "Harapan kami demikian," harap Holik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com