Meski tidak ada larangan untuk berjualan, para pemiliknya diwajibkan memasang tirai penutup untuk menghormati mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Sesuai Surat Edaran Bupati Demak Nomor 300 tahun 2012, warung makan wajib ditutup dengan tirai," kata Dwi Heru Asianto Kepala Satpol PP Demak, seusai penertiban.
Penertiban kali ini hanya bersifat imbauan agar para pemilik warung mematuhi surat edaran Bupati, yang telah disampaikan sebelumnya. Sanksi yang diberikan untuk para pelanggar sementara ini baru berupa teguran dari para petugas.
Yatmi, pemilik warung makan di jalan lingkar, mengaku sudah memasang kain penutup, tetapi karena terlalu pendek, masih terlihat dari luar. Alhasil, dia pun mendapat peringatan dari aparat Satpol PP yang datang ke warungnya. "Nanti dipasang tirai yang panjang," kata Yatmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.