AF (27), warga Sulawesi Tengah dan JH (30), warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat ditangkap saat berhenti di Pantai Jolosutro Blitar, awal pekan lalu.
''Keduanya akan menyeberangkan 120 WNA dengan kapal ke Pulau Christmas, Australia,'' kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (4/7/2013).
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, para WNA itu dibawa dari Bogor, Jawa Barat. Mereka terdiri dari 80 pria, 30 wanita dan 10 anak-anak.
''Dari Bogor, mereka dibawa ke Pantai Prigi, Trenggalek dengan bus pariwisata. Dari Prigi, rencana awalnya langsung ke Australia,'' tambah Awi. Tapi, kapal yang ditumpanginya rusak sehingga harus berhenti di Pantai Jolosutro, Blitar. Setelah dua tersangka diamankan, para WNA ditampung di hotel Holly, Blitar.
''Sebagian WNA sempat kabur, dan sebagian lainnya sudah diamankan pihak Imigrasi Kelas II Blitar,'' pungkasnya.
Kedua nelayan ini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.