Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahanan Kejari Mataram Kabur, Lompat dari Jendela Mobil Usai Sidang di Pengadilan Negeri

Kompas.com - 28/06/2024, 10:20 WIB
Fitri Rachmawati,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua orang tahanan Kejaksaan Negeri Mataram berinisial SH dan Z dilaporkan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka MW, melalui siaran persnya, Jumat (28/6/2024)  mengatakan bahwa kedua tahanan itu terlibat kasus pencurian.

"Keduanya melarikan diri dengan cara membuka paksa jendela mobil dan melompat dari mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Mataram bersama para tahanan lainnya yang akan dibawa kembali menuju lapas kelas II di Kuripan, Lombok Barat," kata Ivan.

Baca juga: Rusak Gembok, 2 Tahanan Kabur dari Polsek Praya Barat Daya Lombok Tengah

Padahal pengawal tahanan ikut serta dalam mobil tersebut. Namun keduanya nekat melarikan diri saat berada di jalur bypass menuju Lapas.

"Kedua tahanan itu memanfaatkan situasi saat laju mobil melambat, ketika akan berbelok ke arah jalan bypass menuju arah Lapas Kuripan, mereka lompat dari jendela mobil," katanya.

Mengetahui hal itu beberapa pengawal tahanan berusaha mengejar sementara pengawal mobil tahanan yang membawa sejumlah tahanan lainnya, mengembalikan tahanan ke Lapas.

Petugas pengawal tahanan langsung meminta bantuan kepada personil Intelijen Kajari Mataram, anggota Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat.

"Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi kaburnya kedua tahanan tersebut dan sebagian personil langsung bergerak menuju rumah terdakwa SH dan Z, tak berselang lama keberadaan SH ditemukan di rumahnya di Majeluk, Kota Mataram," kata Ivan.

Baca juga: Lagi, Tahanan Kabur di Cianjur Ditangkap, Tinggal Seorang Buron

Setelah berkomunikasi dengan keluarga, SH akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Lapas Kuripan oleh petugas.

Sementara tahanan Z masih diburu. Keberadaannya tidak ditemukan di rumah keluarganya di Gontoran Lingsar, Lombok Barat.

Petugas mendapatkan informasi lokasi beberapa rumah keluarga dan rekan Z yang sering dikunjungi terdakwa kabur ini.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran, dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kajari, Harun Al Rasyid, terhadap terdakwa Z. Kami berharap Z segera menyerahkan diri," ujarnya.

Kedua terdakwa terlibat kasus pencurian. Pada persidangan tersebut, SH diputus oleh hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tahanan Kabur di Cianjur, Wajahnya Sempat Ditampar Warga

Sementara itu Z yang masih diburu baru pada proses agenda persidangan pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan selama 3 tahun.

Pihak Kejari memastikan bahwa terdakwa Z akan segera ditemukan karena tim telah mengantongi beberapa titik lokasi keberadaannya.

"Kami harapkan terdakwa Z ini menyerahkan diri untuk menyelesaikan proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram," kata Ivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Bakal Calon Rektor UNS Jalani Uji Publik, Paparkan Program Kerja dan Visi Misi

5 Bakal Calon Rektor UNS Jalani Uji Publik, Paparkan Program Kerja dan Visi Misi

Regional
24 Calon Anggota DPRD Padang Belum Serahkan LHKPN

24 Calon Anggota DPRD Padang Belum Serahkan LHKPN

Regional
Terlilit Utang Judi Online, Pria di Kotabaru Kalsel Bunuh Diri

Terlilit Utang Judi Online, Pria di Kotabaru Kalsel Bunuh Diri

Regional
Diduga Mabuk dan Keroyok Pengunjung Pulau Gusung Makassar, 17 Pelajar Ditangkap

Diduga Mabuk dan Keroyok Pengunjung Pulau Gusung Makassar, 17 Pelajar Ditangkap

Regional
Fenomena Juli di Pantai Sikka NTT, Ribuan Ikan Naik ke Daratan

Fenomena Juli di Pantai Sikka NTT, Ribuan Ikan Naik ke Daratan

Regional
Keluarga Korban Bantah Pernyataan Bos Distro Palembang yang Bunuh Anton karena Bunga Utang Membengkak

Keluarga Korban Bantah Pernyataan Bos Distro Palembang yang Bunuh Anton karena Bunga Utang Membengkak

Regional
Dinas Kehutanan Sumut Sita Getah Pinus Penyadapan Ilegal, Penampung Diperiksa

Dinas Kehutanan Sumut Sita Getah Pinus Penyadapan Ilegal, Penampung Diperiksa

Regional
Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Pasutri di Batam Ditangkap

Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Pasutri di Batam Ditangkap

Regional
Polisi Panggil Pihak Ponpes Al Aziziyah dan Akan Periksa Sejumlah Saksi Buntut Kematian Santriwati

Polisi Panggil Pihak Ponpes Al Aziziyah dan Akan Periksa Sejumlah Saksi Buntut Kematian Santriwati

Regional
Di Balik Pembunuhan Karyawan Koperasi oleh Bos Distro Palembang, Pelaku Kesal Bunga Utang Membengkak

Di Balik Pembunuhan Karyawan Koperasi oleh Bos Distro Palembang, Pelaku Kesal Bunga Utang Membengkak

Regional
PPDB SMA dan SMK Bermasalah, Bupati Jekek Minta Pemprov Jateng Evaluasi Sistem Zonasi

PPDB SMA dan SMK Bermasalah, Bupati Jekek Minta Pemprov Jateng Evaluasi Sistem Zonasi

Regional
Ibu Bayi yang Ditemukan Tidak Utuh di Flores Timur Jalani Perawatan

Ibu Bayi yang Ditemukan Tidak Utuh di Flores Timur Jalani Perawatan

Regional
5 Partai di Semarang Bahas 'Koalisi Kapal Besar', PKB: Silaturahmi Biasa

5 Partai di Semarang Bahas "Koalisi Kapal Besar", PKB: Silaturahmi Biasa

Regional
PKB Semarang Minta DPP Segera Turunkan Rekomendasi Bakal Calon untuk Pilkada, Ini Alasannya

PKB Semarang Minta DPP Segera Turunkan Rekomendasi Bakal Calon untuk Pilkada, Ini Alasannya

Regional
10 Benda Bersejarah Ditemukan di Candi Muara Takus Kampar, Akan Dimuseumkan

10 Benda Bersejarah Ditemukan di Candi Muara Takus Kampar, Akan Dimuseumkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com