Kemudian, Farid meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemilik langsung guna melakukan negosiasi harga.
Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang, terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 hektar yang ternyata belum bersertifikat.
Baca juga: Begini Cara Hadi Tjahjanto Bereskan Masalah Pengadaan Tanah PSN
Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, Herliawati kembali didatangi oleh Farid di rumahnya dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS.
Sebab, pengurusan sertifikat membutuhkan dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh Kepala Desa.
Saat bertemu, Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat karena belum menerima uang yang dimintanya saat pertemuan pertama.
Akhirnya, Herliawati meminta Farid dan Ridwan "jatah" Rp 1.500 per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat.
Pemberian uang kemudian dilakukan secara bertahap karena Farid berada dalam posisi terpaksa, yakni Oktober 2021 hingga Mei 2023.
Ada pun total uang yang ditransfer dan diberi tunai adalah sebesar Rp 310 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.