WAKATOBI, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial inisial EN (27) tak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya di desa Liya Togo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
EN ditangkap karena nekat membakar rumah tetangganya. EN melakukan aksinya itu karena dendam akibat adiknya diperkosa dan dibunuh oleh tetangganya pada 6 tahun silam.
“Kami dari Polsek Wangi-wangi Selatan berhasil meringkus pelaku pembakaran rumah yang lokasi rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolsek Polsek Wangi-wangi Selatan, Ipda La Ode Ade Hamra, melalui pesan pendeknya, Senin (24/6/2028).
Baca juga: 3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, Polisi Disiagakan Antisipasi Balas Dendam
Pelaku EN membakar rumah tetangganya pada Senin (17/6/2024) dini hari. Pelaku membakar bagian depan rumah tetangganya sambil menyiramkan bensin dari botol air mineral ukuran 1,5 liter.
Penghuni rumah kemudian menyelamatkan diri dengan melalui pintu belakang rumahnya. Namun, pelaku tetap mengejar penghuni rumah dengan senjata tajam.
Beberapa orang warga yang berusaha memadamkan api dihalau oleh pelaku EN. Bahkan seorang warga mengalami luka sayatan akibat terkena senjata tajam pelaku EN.
“Adapun modus dari kejadian pembakaran rumah itu karena dendam,” ujar La Ode Ade Hamra.
Saat ini pelaku EN diamankan di rumah tahanan Polsek Liya Togo, Ia diancam pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.