Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuh hingga Punya Anak, 2 Guru ASN di NTT Diperiksa

Kompas.com - 21/06/2024, 20:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AMAA dan MO diperiksa petugas Dinas Pendidikan setempat. Sebab, keduanya dilaporkan berselingkuh hingga memiliki seorang anak.

Kasus perselingkuhan itu dilaporkan oleh suami AMAA yang sedang bekerja di Pulau Kalimantan.

AMAA tercatat sebagai guru ASN di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Miomaffo Timur.

Baca juga: Oknum Sipir Rutan di NTT Diduga Aniaya Warga

Sedangkan MO bekerja sebagai guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMP yang berada di wilayah Kecamatan Insana Barat.

"Kita sudah periksa kedua guru ini. Kita sudah periksa guru laki-lakinya beberapa waktu lalu. Sedangkan guru perempuan kita periksa tadi pagi pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yosef Frent Oemenu, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (21/6/2024) malam.

Baca juga: 50 TKI Ilegal dari NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 6 Bulan, Sebagian Diduga Dibunuh

Frent menjelaskan, dua pekan lalu, dirinya menerima laporan perselingkuhan itu dari suami AMAA.

Menindaklanjuti laporan itu, Frent lalu meminta suami AMAA agar membuat laporan secara tertulis dengan menyertakan kronologi kejadian tersebut.

Setelah itu, dirinya lalu mengeluarkan surat panggilan kepada MO dan AMAA. Saat diperiksa, MO sempat membantah, namun akhirnya mengaku. AMAA juga mengaku kalau keduanya mulai berselingkuh sejak tahun 2019.

Perselingkuhan itu terjadi saat suami AMAA bekerja di Pulau Kalimantan. Padahal, AMAA telah memiliki empat orang anak dari hasil pernikahan dengan suami sahnya.

Begitu juga dengan MO, telah memiliki seorang istri yang juga adalah guru ASN dan telah memiliki dua orang anak.

Menurut Frent, setelah memeriksa keduanya, hasilnya akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten TTU untuk ditindaklanjuti.

"Pastinya hasil pemeriksaan akan kita serahkan ke BKD untuk pemeriksaan lanjutan. Tapi memang kasus perselingkuhan pelanggaran disiplin berat," kata Frent.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com