MAGELANG, KOMPAS.com - SYK (20), mahasiswi asal Kota Magelang, Jawa Tengah, melahirkan sendirian di kamarnya sebelum membunuh dan membuang bayinya di tong sampah.
Peristiwa memilukan itu tidak diketahui kedua orang tua SYK sekalipun tinggal satu rumah.
Diberitakan sebelumnya, mayat bayi ditemukan dalam keadaan terbungkus kresek hitam oleh tiga pemulung, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Pemulung di Magelang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kresek di Tong Sampah
Lokasinya di Kampung Kluyon, Kecamatan Magelang Utara.
Bayi perempuan itu memiliki tinggi 47 cm, berat 2,7 kg, dan usia lebih kurang 9 bulan dalam kandungan serta 1 hari di luar kandungan.
"Tersangka melahirkan di rumah. Tepatnya di kamar," kata KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Sunarto dalam konferensi pers, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke
Baca juga: Pemulung di Magelang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kresek di Tong Sampah
Dia menyatakan, selama SYK hamil, orang tua tersangka tidak menyadari perubahan fisiologis anaknya.
"Hasil klarifikasi (orang tua) tidak menaruh rasa curiga. Karena anak ini saat hamil tertutup sekali," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto mengatakan, berdasarkan hasil otopsi di RSUD Tidar, bayi tersebut mendapatkan luka akibat benda tumpul dan tindakan pembekapan.
"Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, dan dada, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan lidah. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab mati adalah bekap, mengakibatkan mati lemas," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).
"Ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak," lanjutnya.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara
SYK dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepala Polres Magelang Kota, AKBP Herlina menyatakan, tersangka saat masih menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa dr. Soerojo Kota Magelang.
"Polres Magelang Kota memang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat kesehatan jiwa dan kesehatan pasca-persalinan. Itu yang menjadi pertimbangan kami," paparnya dalam konferensi pers, Kamis.
Kendati demikian, dia menambahkan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.