Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah, Mahasiswi Magelang Ini Melahirkan Sendirian di Kamarnya

Kompas.com - 20/06/2024, 17:28 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - SYK (20), mahasiswi asal Kota Magelang, Jawa Tengah, melahirkan sendirian di kamarnya sebelum membunuh dan membuang bayinya di tong sampah.

Peristiwa memilukan itu tidak diketahui kedua orang tua SYK sekalipun tinggal satu rumah.

Diberitakan sebelumnya, mayat bayi ditemukan dalam keadaan terbungkus kresek hitam oleh tiga pemulung, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Pemulung di Magelang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kresek di Tong Sampah

 

Lokasinya di Kampung Kluyon, Kecamatan Magelang Utara.

Bayi perempuan itu memiliki tinggi 47 cm, berat 2,7 kg, dan usia lebih kurang 9 bulan dalam kandungan serta 1 hari di luar kandungan.

"Tersangka melahirkan di rumah. Tepatnya di kamar," kata KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Sunarto dalam konferensi pers, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Baca juga: Pemulung di Magelang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kresek di Tong Sampah

Terancam 7 tahun penjara

Dia menyatakan, selama SYK hamil, orang tua tersangka tidak menyadari perubahan fisiologis anaknya.

"Hasil klarifikasi (orang tua) tidak menaruh rasa curiga. Karena anak ini saat hamil tertutup sekali," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto mengatakan, berdasarkan hasil otopsi di RSUD Tidar, bayi tersebut mendapatkan luka akibat benda tumpul dan tindakan pembekapan.

"Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, dan dada, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan lidah. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab mati adalah bekap, mengakibatkan mati lemas," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

"Ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak," lanjutnya.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara

SYK dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kepala Polres Magelang Kota, AKBP Herlina menyatakan, tersangka saat masih menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa dr. Soerojo Kota Magelang.

"Polres Magelang Kota memang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat kesehatan jiwa dan kesehatan pasca-persalinan. Itu yang menjadi pertimbangan kami," paparnya dalam konferensi pers, Kamis.

Kendati demikian, dia menambahkan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

Regional
Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Regional
Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Regional
Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Regional
Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Regional
Angka Perceraian Naik karena Hubungan 'Toxic', Didominasi Pasangan Muda

Angka Perceraian Naik karena Hubungan "Toxic", Didominasi Pasangan Muda

Regional
Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Regional
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Regional
Bos Distro 'Anti Mahal' Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Bos Distro "Anti Mahal" Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Regional
Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Regional
Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Regional
Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com