AMBON, KOMPAS.com - Mantan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis (20/6/2024).
Thaher kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemkab Maluku Tenggara senilai Rp 53 miliar.
Pemeriksaan kali merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Thaher sempat diperiksa penyidik dalam kasus yang sama pada Kamis (9/11/2023) dulu.
Baca juga: Oknum Pegawai Bank Maluku Kuras Uang Simpanan BI Rp 1,5 Miliar untuk Main Judi Online
Thaher mendatangi kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku di Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon, dengan menumpangi sebuah mobil pribadi pada pukul 09.20 WIT.
Thaher datang dengan mengenakan kemeja putih dan stelan celana hitam sambil didampingi kuasa hukumnya yakni Yani Hakim.
Baca juga: Mantan Bupati Maluku Tenggara Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Setibanya di Polda Maluku, ia langsung keluar dari dalam mobil dan kemudian bergegas menuju ruang pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sekira pukul 12.20 WIT, Thaher sempat keluar dari ruang pemeriksaan.
Sambil didampingi kuasa hukumnya, Thaher langsung menuju masjid di kompleks kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku.
Setelah itu, sekitar satu jam kemudian Thaher kembali lagi ke ruang pemeriksaan.
Sejumlah wartawan yang telah menunggunya tak jauh dari masjid, sempat melayangkan pertanyaan kepada Thaher terkait pemeriksaan yang bersangkutan, namun tidak mau menanggapinya begitu pun kuasa hukumnya.
Thaher malah meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke penyidik yang menangani kasus itu.
"Nanti tanyakan saja langsung ke polisi. Kalian jangan bikin (berita) yang negatif," katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena yang dikonfirmasi Kompas.com mengakui bahwa Thaher sementara menjalani pemeriksaan.
Dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang menghadiri sebuah kegiatan.
"Iya, tapi saya lagi masih kegiatan, nanti tolong hubungi Kasubdit Tipikor ya," ujarnya.