AMBON, KOMPAS.com - Mantan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis (20/6/2024).
Thaher kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemkab Maluku Tenggara senilai Rp 53 miliar.
Pemeriksaan kali merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Thaher sempat diperiksa penyidik dalam kasus yang sama pada Kamis (9/11/2023) dulu.
Baca juga: Oknum Pegawai Bank Maluku Kuras Uang Simpanan BI Rp 1,5 Miliar untuk Main Judi Online
Thaher mendatangi kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku di Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon, dengan menumpangi sebuah mobil pribadi pada pukul 09.20 WIT.
Thaher datang dengan mengenakan kemeja putih dan stelan celana hitam sambil didampingi kuasa hukumnya yakni Yani Hakim.
Baca juga: Mantan Bupati Maluku Tenggara Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Setibanya di Polda Maluku, ia langsung keluar dari dalam mobil dan kemudian bergegas menuju ruang pemeriksaan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sekira pukul 12.20 WIT, Thaher sempat keluar dari ruang pemeriksaan.
Sambil didampingi kuasa hukumnya, Thaher langsung menuju masjid di kompleks kantor Dit Reskrimsus Polda Maluku.
Setelah itu, sekitar satu jam kemudian Thaher kembali lagi ke ruang pemeriksaan.
Sejumlah wartawan yang telah menunggunya tak jauh dari masjid, sempat melayangkan pertanyaan kepada Thaher terkait pemeriksaan yang bersangkutan, namun tidak mau menanggapinya begitu pun kuasa hukumnya.
Thaher malah meminta wartawan untuk menanyakan langsung ke penyidik yang menangani kasus itu.
"Nanti tanyakan saja langsung ke polisi. Kalian jangan bikin (berita) yang negatif," katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena yang dikonfirmasi Kompas.com mengakui bahwa Thaher sementara menjalani pemeriksaan.
Dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang menghadiri sebuah kegiatan.
"Iya, tapi saya lagi masih kegiatan, nanti tolong hubungi Kasubdit Tipikor ya," ujarnya.
Sebelumnya, pada pekan kemarin, penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku juga telah memeriksa Kadis Sosial Maluku Tenggara Hendrikus Watratan dan Kadis Kesehatan Katrinje Notanubun terkait masalah tersebut.
Untuk diketahui, dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Maluku Tenggara diusut Dit Reskrimsus Polda Maluku karena penggunaannya diduga bermasalah.
Sesuai hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran penanganan dana Covid-19 di Maluku Tenggara tahun 2020 sebesar Rp 53 miliar.
Sedangkan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Maluku Tenggara pada tahun 2021, realisasi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 36 miliar dari total anggaran sebesar Rp 53 miliar.
Belakangan muncul temuan terbaru dari Dit Reskrimsus Polda Maluku bahwa anggaran penanganan Covid-19 di Maluku Tenggara berdasarkan LKPD ternyata lebih dari Rp 80 miliar, sehingga ada selisih anggaran sebesar Rp 44 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.