Sebelumnya, pada pekan kemarin, penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku juga telah memeriksa Kadis Sosial Maluku Tenggara Hendrikus Watratan dan Kadis Kesehatan Katrinje Notanubun terkait masalah tersebut.
Untuk diketahui, dana penanganan Covid-19 tahun 2020 di Maluku Tenggara diusut Dit Reskrimsus Polda Maluku karena penggunaannya diduga bermasalah.
Sesuai hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran penanganan dana Covid-19 di Maluku Tenggara tahun 2020 sebesar Rp 53 miliar.
Sedangkan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Maluku Tenggara pada tahun 2021, realisasi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 36 miliar dari total anggaran sebesar Rp 53 miliar.
Belakangan muncul temuan terbaru dari Dit Reskrimsus Polda Maluku bahwa anggaran penanganan Covid-19 di Maluku Tenggara berdasarkan LKPD ternyata lebih dari Rp 80 miliar, sehingga ada selisih anggaran sebesar Rp 44 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.