Didik menambahkan, tersangka mendapatkan tabung subsidi dari pangkalan dan pengecer di wilayah Serang dan Cilegon.
Sedangkan gas non-subsidi diedarkan kepada rumah makan dan peternak ayam untuk pemanas.
"Mereka menjual selain ke rumah makan, terutama yang ukuran 12 kilogram, itu ada sebagian yang dijual ke peternakan yang ukuran 50 kilogram di wilayah hukum Serang," ungkap Didik.
Baca juga: Identitas 17 Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandas Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.