Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji di Cilegon, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 20/06/2024, 13:02 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Dua orang mafia gas ditangkap dalam penggerebekan pada 2 Mei 2024. Mereka berinisial AS (34) dan AL (38) sebagai pemilik dan operator.

"Pelaku memindahkan (penyuntikan) isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi yang masih kosong," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto kepada wartawan saat rilis di kantornya. Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Diungkapkan Didik, terbongkarnya praktik curang berawal dari masyarakat di wilayah Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang yang mengeluh sulit mendapatkan gas subsidi.

"Kami mendapat informasi bahwa elpiji yang ukuran 3 kilogram atau subsidi langka, karena ini akan menyebabkan inflasi. Kemudian tim melakukan penyelidikan," ujar dia.

Dikatakan Didik, dari hasil penyelidikan diketahui adanya lokasi yang dijadikan tempat penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi di wilayah Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Jombang, Kota Cilegon.

"Informasi dari masyarakat yang curiga ada rumah bukan agen, bukan distributor tapi sering keluar masuk (elpiji)," ujar Didik.

Tim kemudian melakukan pengecekan pada 2 Mei 2024 pukul 14.00 WIB, dan didapati adanya praktik curang yang dilakukan dua mafia gas subsidi itu.

"Kemudian ditemukan barang bukti tabung jumlah total 570, yang isi 181 sementara yang kosong 359," kata dia.

Baca juga: 3 Lansia di Cirebon Nekat Oplos Gas Subsidi, Bermodal Pipa Besi

Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi penyuntikan gas itu sudah dilakukan sejak 8 bulan yang lalu dengan empat orang karyawan.

Dalam sehari, kata Didik, dapat menyuntikkan ratusan tabung dari 3 kilogram ke 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram dengan menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi.

"Perharinya mereka bisa menyuntikkan tabung 3 kilogram ke tabung 5, 12 dan 50 itu 400 tabung," kata Didik didampingi Wadirkrimsus AKBP Pol Wiwin Setiawan.

 

Didik menambahkan, tersangka mendapatkan tabung subsidi dari pangkalan dan pengecer di wilayah Serang dan Cilegon.

Sedangkan gas non-subsidi diedarkan kepada rumah makan dan peternak ayam untuk pemanas.

"Mereka menjual selain ke rumah makan, terutama yang ukuran 12 kilogram, itu ada sebagian yang dijual ke peternakan yang ukuran 50 kilogram di wilayah hukum Serang," ungkap Didik.

Baca juga: Identitas 17 Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandas Didik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Komitmen Tinggi Membantu Masyarakat, Pemkot Makassar Raih 6 Penghargaan pada Harganas Ke-31

Punya Komitmen Tinggi Membantu Masyarakat, Pemkot Makassar Raih 6 Penghargaan pada Harganas Ke-31

Regional
Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Regional
Pemkot Semarang Beri Stimulan Rp 1 Juta bagi Lelaki yang Ikuti KB Vasektomi

Pemkot Semarang Beri Stimulan Rp 1 Juta bagi Lelaki yang Ikuti KB Vasektomi

Regional
Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Kompak Mendapatkan Penghargaan dari Negara

Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Kompak Mendapatkan Penghargaan dari Negara

Regional
IQ Rata-rata Orang Indonesia Peringkat 130 Dunia, Kepala BKKBN: Boleh Sedih, tapi Jangan Minder

IQ Rata-rata Orang Indonesia Peringkat 130 Dunia, Kepala BKKBN: Boleh Sedih, tapi Jangan Minder

Regional
Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia

Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia

Regional
Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi Disebut Mulai Naik

Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi Disebut Mulai Naik

Regional
Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Pekerja Tewas dan 4 Terluka

Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Pekerja Tewas dan 4 Terluka

Regional
Pengusaha Fotokopi di Ciamis Tampung Rp 356 M Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening

Pengusaha Fotokopi di Ciamis Tampung Rp 356 M Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Regional
2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki

2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki

Regional
Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com