SERANG, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Dua orang mafia gas ditangkap dalam penggerebekan pada 2 Mei 2024. Mereka berinisial AS (34) dan AL (38) sebagai pemilik dan operator.
"Pelaku memindahkan (penyuntikan) isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi yang masih kosong," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto kepada wartawan saat rilis di kantornya. Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung
Diungkapkan Didik, terbongkarnya praktik curang berawal dari masyarakat di wilayah Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang yang mengeluh sulit mendapatkan gas subsidi.
"Kami mendapat informasi bahwa elpiji yang ukuran 3 kilogram atau subsidi langka, karena ini akan menyebabkan inflasi. Kemudian tim melakukan penyelidikan," ujar dia.
Dikatakan Didik, dari hasil penyelidikan diketahui adanya lokasi yang dijadikan tempat penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi di wilayah Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Jombang, Kota Cilegon.
"Informasi dari masyarakat yang curiga ada rumah bukan agen, bukan distributor tapi sering keluar masuk (elpiji)," ujar Didik.
Tim kemudian melakukan pengecekan pada 2 Mei 2024 pukul 14.00 WIB, dan didapati adanya praktik curang yang dilakukan dua mafia gas subsidi itu.
"Kemudian ditemukan barang bukti tabung jumlah total 570, yang isi 181 sementara yang kosong 359," kata dia.
Baca juga: 3 Lansia di Cirebon Nekat Oplos Gas Subsidi, Bermodal Pipa Besi
Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi penyuntikan gas itu sudah dilakukan sejak 8 bulan yang lalu dengan empat orang karyawan.
Dalam sehari, kata Didik, dapat menyuntikkan ratusan tabung dari 3 kilogram ke 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram dengan menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi.
"Perharinya mereka bisa menyuntikkan tabung 3 kilogram ke tabung 5, 12 dan 50 itu 400 tabung," kata Didik didampingi Wadirkrimsus AKBP Pol Wiwin Setiawan.
Didik menambahkan, tersangka mendapatkan tabung subsidi dari pangkalan dan pengecer di wilayah Serang dan Cilegon.
Sedangkan gas non-subsidi diedarkan kepada rumah makan dan peternak ayam untuk pemanas.
"Mereka menjual selain ke rumah makan, terutama yang ukuran 12 kilogram, itu ada sebagian yang dijual ke peternakan yang ukuran 50 kilogram di wilayah hukum Serang," ungkap Didik.
Baca juga: Identitas 17 Korban Tewas akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tandas Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.