KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial Ag (30) tega membunuh anak kandungnya berusia 3 tahun saat sedang tertidur lelap di kamar rumahnya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (18/6/2024) subuh.
Kapolsek Ciomas, Iptu Fridy Romadhan Panca Rizky mengatakan, korban berinisial Nu (3) tewas usai dibunuh dengan dengan cara digorok di bagian leher dengan senjata tajam.
"Korban ini anak kandungnya yang nomor kedua, lagi tidur sama-sama, tidak ada cek-cok sebelumnya, lalu dibunuh (digorok di bagian lehernya)," kata Fridy kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa.
Berikut sederet fakta kasus ayah bunuh anaknya di Serang Banten:
Baca juga: Polisi Sebut Motif Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Ingin Kaya
Saat kejadian, ibu korban yang ada di sebelah korban melihat anaknya yang bersimbah darah langsung melarikan korban ke Puskesmas Ciomas untuk mendapat penanganan medis.
"Ibu korban terbangun karena kena darah. Tidak ada (cekcok) itu tiba-tiba (menggorok)," ujar dia.
Korban dibawa ke puskesmas pada pukul 04.00 WIB, namun nyawa korban tidak tertolong. Sedangkan pelaku usai membunuh melarikan diri.
Warga yang sempat berusaha meringkus pelaku membatlkan niatnya karna melihat Ag kabur dengan membawa parang yang masih berlumuran darah.
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Gunungsari berjarak 8 kilometer dari rumah pelaku.
"Iya pelaku sudah ditangkap pada pukul 09.00," kata Fridy dikonfirmasi wartawan.
Baca juga: Kasus Ayah Bunuh Balitanya di Serang Banten, Polisi Sebut Pelaku Pelajari Ilmu Pesugihan
Dari keterangan keponakan pelaku, Soni Bakti (28), pamannya itu pernah berkata ingin membunuh anaknya enam bulan yang lalu.
"Sebelum kejadian kayak gini, dia emang sudah sempat bilang mau ngebunuh si korban (anak). Kata saya 'Apa untungnya?' Saya tanya emang ada untunganya buat dia, terus dia diam, enggak jawab apa-apa, enggak ngasih alasan apa-apa," kata Soni kepada wartawan di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Padarincang, Serang. Selasa (18/6/2024).
Bahkan pelaku meminta orangtua dan adiknya untuk menyayat perutnya, karena pelaku menyebut di dalam perutnya ada uang untuk mengubah hidup keluarganya.
"Dia sendiri yang pengen digorok, sampai ngejar orangtuanya minta digorokin. Yah namanya orangtua kan mana mau. Makanya orang tuanya lari ke rumah," ujar dia.
"Engga lama kemudian, pelaku ini ke adiknya ini ngomong lagi, sama, minta tolong digorokin juga. Setelah itu normal aja. Enggak tahu bakal kejadian kayak gini," sambung Soni.
Setelah itu, Ag sempat menceritakan kepada Soni bahwa alasannya meminta untuk melukai perutnya karena akan ada uang yang keluar.
"Dia cuma bilang pengen digorok, 'belah nih perut saya ada uangnya', cuma gitu saja. Kata saya masa di dalam perut ada uang, yang bener sih? Kata saya. Iya serius kata dia, kalau enggak percaya sudah belek saja nih," ungkap Soni.
Baca juga: Ayah yang Bunuh Anak di Banten Berubah Tertutup sejak 6 Bulan Terakhir, Pelaku Sempat Minta Digorok
Terungkap motif Ag membunuh anak kandungnya tersebut karena sedang menjalani ilmu kebatinan yang diyakini mengubahnya menjadi kaya raya.
"Motif yang dilakukan oleh pelaku hasil pemeriksaan sementara ini, pelaku mendalami ilmu kebatinan dengan cara mendatangi tempat peziarahan dan mendapatkan amalan untuk mengubah ekonomi menjadi lebih baik," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Menurut keterangan pelaku, sambung Sofwan, Ag sering melakukan aktivitas ziarah ke situs-situs yang ada di Banten.
Namun, Sofwan menegaskan, perbuatan pelaku saat membunuh anaknya dalam kondisi sadar.
Sebab, lanjut Sofwan, pada Selasa (18/6/2024) pukul 03.00 WIB, pria pengangguran itu terbangun dari tidurnya, lalu mengambil sebilah golok yang disimpan di lemari pakaian untuk membunuh anaknya.
Baca juga: Ayah Pembunuh Anak di Banten Jalani Tes Kejiwaan
Fakta dalam penyidikan itu pelaku secara sadar ngambil golok yang ditempatkan di tumpukan baju anaknya, dan mendekati korban untuk kemudian membunuh anaknya," ujar Sofwan.
Ag kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 76c junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," tandas Sofwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.