Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas. Petugas menembak kedua kaki pelaku.
"Setelah ditangkap di Banyuwangi, pelaku Raka Saputra dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan pencarian barang bukti. Saat itu, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas," kata Bery.
Baca juga: Pria Lansia 74 Tahun di Sergai Dirampok Lalu Dibunuh Tetangganya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Raka Saputra dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Saiwan (68), seorang pensiunan PTPN V di Pekanbaru ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, di Perumahan Manggala Jalan Bunga Inem Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau, Rabu (29/5/2024).
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang datang dari daerah Kubang, Kabupaten Kampar.
Anaknya datang karena handphone korban sudah dua hari tidak aktif.
Pada saat kejadian, korban tinggal sendirian di rumahnya. Istrinya sedang berada di Sumatera Utara.
Sehari-hari, sopir korban bernama Raka Saputra yang sering datang ke rumah untuk membantu korban beraktivitas.
Baca juga: Massa Bakar Rumah Pembunuh Wanita di Wonogiri Usai Rekonstruksi Kasus
Namun, pada saat korban ditemukan tewas, sopirnya tidak ditemukan. Mobil korban juga hilang.
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menyimpulkan bahwa korban tewas dan dibunuh dan mobilnya dibawa kabur pencuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.