Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tawuran di Magelang Bakal Kena "Blacklist" Saat Urus SKCK

Kompas.com - 19/06/2024, 18:46 WIB
Egadia Birru,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Polresta Magelang mengancam akan mem-blacklist pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelaku yang terjaring razia tawuran ataupun membawa senjata tajam alias sajam.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa menyatakan, keputusan untuk memasukkan di daftar hitam SKCK merupakan bentuk sanksi kepada pelaku tawuran atau bawa sajam, sekalipun nantinya tidak ditahan kepolisian.

Baca juga: Kasus Tawuran Antargeng di Magelang, Tantangan Lewat Instagram dan Pemegang Akun Berada di Jepang

“Jadi, suatu saat, ada pelajar (pernah) tawuran, membawa sajam, ketika ngurus SKCK, kami tidak akan menerbitkan SKCK,” tandasnya dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

“Dan, saya pastikan perkara tersebut tidak ada restorative justice, tidak ada pembinaan terhadap pemilik senjata tajam,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Polresta Magelang mengungkap perkara tawuran antargeng di Dusun Domas, Desa Candiretno, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Minggu (19/6/2024) dini hari.

Tawuran tersebut bermula dari tantangan melalui Instagram yang dilontarkan geng Tim Ngaji. Geng Bajak Laut menjadi lawan mereka. Keduanya beradu menggunakan senjata tajam macam celurit dan corbek.

Bajak Laut sebelum beraksi menenggak ciu yang dibeli di Kampung Paten Jurang, Kota Magelang.

Di kubu Bajak Laut, jatuh dua korban, yakni JAG (18) dan VOP (16). JAG mendapat luka bacok di punggung dan kaki. Orang ini sudah ditetapkan tersangka kasus UU Darurat.

Sementara, VOP menderita luka tusuk di dada, kaki kanan, tangan kiri, dan punggung. Ia saat ini dirawat di Rumah Sakit Soerojo Kota Magelang.

Dengan demikian, Polresta Magelang menetapkan tujuh tersangka dalam perkara di atas. Di Bajak Laut, ada JAG dan RM (19). Sementara, di Tim Ngaji, ada GN (20), MRS (21), ATS (18), SPW (21), dan BAS (17).

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Khusus RM dan GN juga disangkakan Pasal 45B UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari UU 11/2008 dengan ancaman 4 tahun terungku. Pasalnya, mereka saat kejadian merupakan operator Instagram masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

Regional
Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Regional
Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Regional
Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Regional
Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Regional
Angka Perceraian Naik karena Hubungan 'Toxic', Didominasi Pasangan Muda

Angka Perceraian Naik karena Hubungan "Toxic", Didominasi Pasangan Muda

Regional
Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Regional
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Regional
Bos Distro 'Anti Mahal' Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Bos Distro "Anti Mahal" Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Regional
Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Regional
Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Regional
Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com