LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang penganggur di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi karena menjual trenggiling dalam keadaan mati.
Polisi juga menemukan puluhan keping sisik trenggiling dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku berinisial DH (25) warga Kampung Gunung Tapa Induk.
Pelaku DH ditangkap pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Rumah Makan (RM) Barokah, Kecamatan Menggala, oleh anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang.
Baca juga: Abang dan Adik di Padang Sidimpuan Ditangkap karena Jual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling
Indik memaparkan, kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang melihat unggahan pelaku menjual trenggiling di Facebook.
Dalam unggahan itu, pelaku memasang foto satu ekor trenggiling dalam keadaan mati dan dikeringkan.
Dari hasil penyelidikan, trenggiling dan puluhan keping itu dijual seharga Rp 5 juta.
Indik mengatakan, barang bukti yang berhasil disita adalah satu ekor trenggiling dalam keadaan kering sepanjang 87 sentimeter dan 21 keping sisik trenggiling.
Baca juga: Terdakwa Perdagangan 20 Kg Trenggiling di Pontianak Divonis Penjara 2 Tahun 4 Bulan
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor Tahun 1990 tentang KSDAE.
"Pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.