MEDAN, KOMPAS.com-Polisi menangkap dua orang kakak beradik di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, karena diduga menjual kulit dan tulang harimau serta sisik trenggiling.
Keduanya ditangkap dalam sebuah hotel di Padang Sidimpuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Martua Simarmata (44) dan Daud Yusuf Simarmata (41).
"Ditangkap pada Kamis (9/11/2023) Martua Simarmata selaku pemilik kulit dan tulang harimau dan Daud Yusuf Simarmata selaku penjual. (Keduanya abang dan adik) betul," kata Wahyu melalui pesan WhatsApp, Senin (13/11/2023).
Baca juga: 3 Penjual Kulit Harimau Kembali Ditangkap di Jambi, Harganya Tembus Rp 70 Juta
Martua dan Daud ditangkap saat hendak menjual selembar kulit harimau beserta tulangnya dan 15 kilogram sisik trenggiling.
"Kedua pelaku ditetapkan tersangka. Kita lakukan penahanan dan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.