www.kompas.com
Dua pria (duduk) berstatus abang dan adik di Kota Padangsidempuan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumatera Utara saat akan menjual satu lembar kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) beserta tulang belulangnya dan 15 kg sisik trenggiling (Manis javanica) pada Kamis (9/11/2023). Keduanya ditangkap di sebuah hotel.(Dok. Polda Sumut)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+