Keduanya ditangkap dalam sebuah hotel di Padang Sidimpuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Martua Simarmata (44) dan Daud Yusuf Simarmata (41).
"Ditangkap pada Kamis (9/11/2023) Martua Simarmata selaku pemilik kulit dan tulang harimau dan Daud Yusuf Simarmata selaku penjual. (Keduanya abang dan adik) betul," kata Wahyu melalui pesan WhatsApp, Senin (13/11/2023).
Martua dan Daud ditangkap saat hendak menjual selembar kulit harimau beserta tulangnya dan 15 kilogram sisik trenggiling.
"Kedua pelaku ditetapkan tersangka. Kita lakukan penahanan dan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut)," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2023/11/13/172218578/abang-dan-adik-di-padang-sidimpuan-ditangkap-karena-jual-kulit-harimau-dan