Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung

Kompas.com - 05/06/2024, 12:27 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat saat melakukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin, 1 Juli 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Debbie Nianta Musigiasari mengatakan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Adapun kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan maupun perpanjangan SIM sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Keanggotan BPJS sebagai Syarat Buat SIM Diuji Coba di Aceh

Menurut dia, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu untuk 29 lembaga dan ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan-kebijakan. Penerapan pertama sebagai syarat jual-beli tanah. Kemudian sebagai syarat pembuatan SKCK.

"Lha ini perluasannya adalah SIM. Lha ini mungkin salah satunya upaya terkait untuk apabila ada kejadian-kejadian kecelakaan lalu lintas," kata Debbie di Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024).

Debbie menerangkan, tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa dijamin Jasa Raharja. Misalnya, kecelakaan tunggal. Korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi tidak dijamin layanan asuransi.

"Ini memang di dalam Perpresnya untuk kejadian kecelakaan lalu lintas kita JKN sebagai pembayar kedua (second player). Di  mana pembayar pertamanya adalah Jasa Raharja. Namun demikian Jasa Raharja mempunyai platform dan ada fasilitas kecelakaan lalu lintas tidak dijamin oleh Jasa Raharja misalnya kecelakaan tunggal," jelas Debbie.

"Sering kali apabila platform sudah habis. Kemudian juga ada kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin yang bersangkutan tidak mempunyai JKN mungkin salah satunya diupayakan bahwa mereka juga terlindungi di dalam program JKN," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat ketika pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Sabtu (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).

Dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan bahwa aturan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Faisal dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuhan di Distro 'Anti Mahal' Palembang, Jasad Penagih Utang Dicor di Kolam, Pelaku Utang Rp 10 Juta

Pembunuhan di Distro "Anti Mahal" Palembang, Jasad Penagih Utang Dicor di Kolam, Pelaku Utang Rp 10 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sumbawa, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sumbawa, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran

Regional
Tak Maju Calon Gubernur NTT, Fary Francis Ditugaskan Prabowo Tetap Komisaris Utama Asabri

Tak Maju Calon Gubernur NTT, Fary Francis Ditugaskan Prabowo Tetap Komisaris Utama Asabri

Regional
Penumpang 'Longboat' yang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara Sempat Berlindung dari Cuaca Buruk

Penumpang "Longboat" yang Diduga Hilang Kontak di Maluku Utara Sempat Berlindung dari Cuaca Buruk

Regional
[POPULER REGIONAL] Video Viral Mobil Patwal Lindas Bendera Israel | Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi

[POPULER REGIONAL] Video Viral Mobil Patwal Lindas Bendera Israel | Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi

Regional
Penyerang Warga Montong Ditingkus, Pelaku Gigit Tangan Polisi

Penyerang Warga Montong Ditingkus, Pelaku Gigit Tangan Polisi

Regional
Seorang Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Hotel di Sentani Jayapura

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Hotel di Sentani Jayapura

Regional
Kapolda Sumbar Akui 17 Anak Buahnya Langgar Kode Etik Saat Tangkap Pelaku Tawuran

Kapolda Sumbar Akui 17 Anak Buahnya Langgar Kode Etik Saat Tangkap Pelaku Tawuran

Regional
Soal Pilkada Jateng 2024, PDI-P: Belum Ada Arahan

Soal Pilkada Jateng 2024, PDI-P: Belum Ada Arahan

Regional
Kejar Transisi Energi, Jumlah SPKLU di Bangka Belitung Naik 3 Kali Lipat

Kejar Transisi Energi, Jumlah SPKLU di Bangka Belitung Naik 3 Kali Lipat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Malam Ini, Abu Tebal Mengarah ke 5 Desa

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Malam Ini, Abu Tebal Mengarah ke 5 Desa

Regional
'Banyak Tantangan Menjadi Seniman, Harus Mampu Melihat Peluang'

"Banyak Tantangan Menjadi Seniman, Harus Mampu Melihat Peluang"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com