KOMPAS.com - Zyifyohn Debiyandi Sanu (44), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia terlibat kecelakaan ketika mengemudikan mobil dan bertabrakan dengan mobil lain yang dikemudikan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Dance Daniel Ndun (39).
Hal itu terungkap setelah aparat Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, menyelidiki kasus itu usai terjadi tabrakan, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Ibu dan Anak Korban Tabrakan Mobil Anggota KPU dan Polisi di Rote Ndao Dirujuk ke Kupang
"Pengemudi Terios yang juga anggota KPU Rote Ndao tidak memiliki SIM."
"Sedangkan pengemudi Avanza yang merupakan anggota polisi memiliki SIM A biasa," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2024).
Anam menyebut, akibat tabrakan itu, kedua mobil minibus tersebut yakni Daihatsu Terios bernomor polisi DH 1741 HS, warna metalik dan jenis Toyota Avanza bernomor polisi DH 1390 GC, warna silver, mengalami ringsek di bagian depan.
Bripka Dance yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor (Polsek) Rote Barat Daya, mengalami luka lecet pada pelipis kanannya.
Sang istri, Marice Pandie, mengalami luka robek pada bagian dahi, sehingga harus menerima 30 jahitan.
Baca juga: Mobil Anggota KPU Tabrakan dengan Polisi di NTT, Balita 2 Tahun Patah Tulang
Dia pun mengeluh nyeri di lutut kaki kiri. Dan anaknya Maheswara Rahmatia Ndun (2), mengalami patah tulang paha kiri.
Sementara itu, Zyifyohn Debiyandi Sanu, dalam kondisi aman dan tidak terluka.
Dua korban luka, Marice Pandie dan anaknya Rahmatia Ndun, sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baa, Kabupaten Rote Ndao, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Siloam, Kota Kupang.
Meski tak memiliki SIM, Zyifyohn belum diminta keterangannya karena saat ini berada di Kupang untuk mendampingi dua korban yang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siloam.
"Hari ini, Zyifyohn sementara ikut antar dan dampingi korban berobat di Kupang," ujar Anam.
Sebelumnya diberitakan, tabrakan dua unit mobil minibus terjadi di Jalan Raya Ba'a, Dusun Lekunik, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (5/4/2024) siang.
Baca juga: Berkendara dengan Kecepatan Tinggi, Anggota KPU Rote Ndao Tabrak Mobil yang Dikemudikan Polisi
Akibatnya, dua orang terluka dan satu balita mengalami patah tulang pada paha bagian kiri.
Dua minibus itu yakni jenis Daihatsu Terios bernomor polisi DH 1741 HS, warna metalik dan jenis Toyota Avanza bernomor polisi DH 1390 GC, warna silver.
"Kejadiannya tadi siang sekitar pukul 12.15 Wita," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Jumat (5/4/2024) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.