BATAM, KOMPAS.COM - Empat spesialis pencuri motor matik di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Empat pelaku berinisial FR, YP, AP, dan DF ditangkap berdasarkan dua laporan polisi di dua polsek berbeda di Kepri.
Baca juga: Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City
Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini kerap menggunakan jaket salah satu aplikasi ojek online.
Baca juga: Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam
Modus ini digunakan oleh para pelaku untuk menghindari kecurigaan warga sekitar atas gerak gerik komplotan ini saat mengawasi motor sasarannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan, mengatakan, dari hasil penangkapan keempat pelaku ini, pihaknya turut mengamankan 36 unit sepeda motor matik yang disimpan di empat lokasi penampungan sementara.
"Awal pengungkapan komplotan ini berawal dari penangkapan pelaku YP pada, Selasa (7/5/2024) lalu. Dari sana kita kembangkan dan mendapatkan identitas tiga pelaku lain. Pelaku kerap menyamar jadi ojol, pura-pura cari alamat untuk menghindari kecurigaan akan tindakan mereka," kata Adip di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024).
Pelaku YP ditembak karena berusaha melarikan diri.
Berdasarkan keterangan YP, petugas kemudian mengamankan pelaku FR yang berperan sebagai eksekutor di beberapa lokasi berbeda di Kota Batam.
Kemudian, polisi menangkap pelaku AP dan DF, yang berperan sebagai penyedia tempat penampungan motor, serta mencari pembeli motor curian tersebut.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 36 motor matik yang merupakan motor hasil curian sejak 2023 lalu.
Atas perbuatannya, FR dan YP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara, AP dan DF dijerat dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Bagi warga yang merasa kehilangan motornya, bisa datang ke Mapolda Kepri untuk mengecek sepeda motor miliknya dengan membawa surat-surat kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.