Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Nyamar Jadi Ojol

Kompas.com - 20/05/2024, 19:03 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.COM - Empat spesialis pencuri motor matik di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Empat pelaku berinisial FR, YP, AP, dan DF ditangkap berdasarkan dua laporan polisi di dua polsek berbeda di Kepri.

Baca juga: Aksi di Laut, Nelayan Sembulang Tolak Relokasi untuk Rempang Eco-City

 

Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini kerap menggunakan jaket salah satu aplikasi ojek online.

Baca juga: Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Modus ini digunakan oleh para pelaku untuk menghindari kecurigaan warga sekitar atas gerak gerik komplotan ini saat mengawasi motor sasarannya.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan, mengatakan, dari hasil penangkapan keempat pelaku ini, pihaknya turut mengamankan 36 unit sepeda motor matik yang disimpan di empat lokasi penampungan sementara.

"Awal pengungkapan komplotan ini berawal dari penangkapan pelaku YP pada, Selasa (7/5/2024) lalu. Dari sana kita kembangkan dan mendapatkan identitas tiga pelaku lain. Pelaku kerap menyamar jadi ojol, pura-pura cari alamat untuk menghindari kecurigaan akan tindakan mereka," kata Adip di Mapolda Kepri, Senin (20/5/2024).

Pelaku YP ditembak karena berusaha melarikan diri.

Berdasarkan keterangan YP, petugas kemudian mengamankan pelaku FR yang berperan sebagai eksekutor di beberapa lokasi berbeda di Kota Batam.

Kemudian, polisi menangkap pelaku AP dan DF, yang berperan sebagai penyedia tempat penampungan motor, serta mencari pembeli motor curian tersebut.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 36 motor matik yang merupakan motor hasil curian sejak 2023 lalu.

Atas perbuatannya, FR dan YP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara, AP dan DF dijerat dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Bagi warga yang merasa kehilangan motornya, bisa datang ke Mapolda Kepri untuk mengecek sepeda motor miliknya dengan membawa surat-surat kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sembunyi di Hutan Usai Bunuh Wanita Terapis, Dua Pelaku Hanya Makan Pepaya dan Minum Air Sungai

Sembunyi di Hutan Usai Bunuh Wanita Terapis, Dua Pelaku Hanya Makan Pepaya dan Minum Air Sungai

Regional
RSUD Karawang Tangani 2 Pasien Depresi akibat Judi Online

RSUD Karawang Tangani 2 Pasien Depresi akibat Judi Online

Regional
Punya Komitmen Tinggi Membantu Masyarakat, Pemkot Makassar Raih 6 Penghargaan pada Harganas Ke-31

Punya Komitmen Tinggi Membantu Masyarakat, Pemkot Makassar Raih 6 Penghargaan pada Harganas Ke-31

Regional
Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Regional
Pemkot Semarang Beri Stimulan Rp 1 Juta bagi Lelaki yang Ikuti KB Vasektomi

Pemkot Semarang Beri Stimulan Rp 1 Juta bagi Lelaki yang Ikuti KB Vasektomi

Regional
Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Kompak Mendapatkan Penghargaan dari Negara

Wali Kota dan Ketua TP PKK Makassar Kompak Mendapatkan Penghargaan dari Negara

Regional
IQ Rata-rata Orang Indonesia Peringkat 130 Dunia, Kepala BKKBN: Boleh Sedih, tapi Jangan Minder

IQ Rata-rata Orang Indonesia Peringkat 130 Dunia, Kepala BKKBN: Boleh Sedih, tapi Jangan Minder

Regional
Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia

Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia

Regional
Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi Disebut Mulai Naik

Harga Tanah di Sekitar Rumah Pensiun Jokowi Disebut Mulai Naik

Regional
Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Pekerja Tewas dan 4 Terluka

Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Pekerja Tewas dan 4 Terluka

Regional
Pengusaha Fotokopi di Ciamis Tampung Rp 356 M Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening

Pengusaha Fotokopi di Ciamis Tampung Rp 356 M Dana Judi Online Jaringan Kamboja, Kelola 216 Rekening

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Regional
2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki

2 Penghuni Kontrakan Jadi Tersangka Pembunuh Wanita Terapis Pijat di Grobogan, Salah Satunya Koki

Regional
Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Kapal Memuat 28 WNA Terdampar di Sukabumi, Ada yang Coba Melarikan Diri

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com