Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Kompas.com - 06/05/2024, 13:30 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Banten menetapkan eks Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah (AF) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon.

Pada proyek tahun 2021, BUMD milik Pemerintah Kota Cilegon mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, AF ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan dari persidangan dua terpidana Tb Abu bakar Rasyid dan Sugiman.

"Dari fakta persidangan ada bukti-bukti tambahan ke tersangka. Kemudian kami memanggil AF untuk diperiksa, setelah bukti cukup langsung kami tahan usai diperiksa," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Dijelaskan Ade, AF selaku Direktur Operasional saat itu turut serta dalam pengkondisian proses lelang.

AF mengetahui pada saat proses lelang lahan belum ada dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada.

"Sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagi," ujar Ade.

Ade mengungkapkan, kasus bermula pada 2021, saat PT PCM mengadakan proses lelang untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2.

Lelang saat itu, dimenangkan oleh PT Arkinso – PT Marima Cipta Pratama sebagai KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp 48.438.360.000.

Kontrak pekerjaan dilakukan selama 365 hari kalender di mulai sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 19 Januari 2022.

Baca juga: Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Namun, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan.

"Sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp 7.265.754.000 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana," ungkap Ade.

AF bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com