SIKKA, KOMPAS.com - STK (36) petani asal Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikeroyok hingga babak belur.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi pelaku yakni DNS (35), FR (28), dan AA (19).
Baca juga: Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengatakan, penganiayaan ini terjadi di Lorong Lerikson, Desa Watumilok, Kecamatan Kewapante, Jumat (3/5/2024) pukul 22.00 Wita.
Susanto menuturkan, awalnya korban sedang duduk minum kopi di rumahnya.
Tiba-tiba, DNS bersama FR dan AA datang ke rumah korban dengan membawa kayu, parang, dan senjata tajam.
"Melihat para pelaku datang ke rumahnya korban lari ke kebun. Ketiga pelaku kemudian mengejar korban," ujar Susanto di Maumere, Minggu (5/5/2024).
Di kebun itu para pelaku mengeroyok korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah, luka robek di pelipis kanan, luka robek di kepala, serta jari telunjuk kanan korban patah.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Kewapante guna mendapat perawatan medis.
Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke di Polsek Kewapante dengan laporan polisi nomor LP/B/ 6/V/2024/SPKT/POLSEK KEWAPANTE/POLRES SIKKA/ POLDA NTT, tanggal 4 Mei 2024.
Setelah menerima laporan aparat bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap DNS. Sementara FR dan AA melarikan diri.
"Polisi terus melakukan pengejaran. FR dan AA ditangkap Minggu (5/5/2024) siang tadi," ujar dia.
Baca juga: Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental
Susanto menambahkan ketiga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kewapante guna proses hukum selanjutnya.
Para pelaku masih dilakukan pemeriksaan, termasuk motiuf melakukan penganiayaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.