Ternyata di dalam minimarket ada tiga orang pelaku yang sedang mengangkut barang-barang jualan.
Melihat ada anggota polisi, ketiganya panik lantas kabur dengan menaiki mobil APV itu.
"Setelah gagal menabrak anggota, para pelaku berhasil diringkus," kata Umi.
Baca juga: Kronologi Perampokan Minimarket di Indramayu, Pelaku Sempat Sekap Karyawan
Umi menambahkan, para pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang telah dicuri.
"Kita kenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.